HAK ASASI MANUSIA
A. Pendahuluan
Hak merupakan suatu unsur dimana yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu yang merupakan bagian dari dirinya, sehingga sesorang berhak andil dalam urusan pribadi diri sendiri maupun orang yang dilindunginya. Hak juga merupakan yang harus dimiliki seseorang. Masalah HAM adalah suatu undur normatif yang sering di perbincangkan oleh setiap antar individu maupun dengan instansi. Perlu diingat bahwa HAM dalam pemenuhan hak seseorang, kita hidup tidak perorangan melainkan bersosialisasi terhadap antar individu. Jangan sampai gara-gara pelanggaran HAM terhadap antar individu dalam perolehan HAM dan itu pada diri kita pribadi. Dalam hal ini pembuatan makalah tertarik dalam membuat makalah tentang HAM. Maka di ambillah dengan judul “Hak Asasi Manusia”
Ada beberapa istilah asing yang kita kenal berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM),antara lain;
a. Droit de I’home (Perancis)
b. Human right (Inggris), dan
c. Mensen rechten (Belanda)
Antara istilah asing diatas semuanya itu, diterjemahkan dalam bahasa dalam Indoesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM). Dalam salah satu dokumen PBB, arti dari Hak Asasi Manusia, yaitu “Human rights could be generally define as those rights which are enherent in our nature and without it we cannot live as human beings,Artinya dalam bahasa Indonesia adalah hak-hak yag bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bissa hidup tanpa adanya hak-hak tesebut. Adapun pendapat dari pakar Indonesia tentang HAM, diantara lain yaitu;[1]
1. Prof. Dardji Darmodihardjo [2]
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
2. Prof. Padmo Wahyono [3]
Hak Manusia dalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat martabat tertentu. Dengan itu sebenarnya belum ada pengertian yang baku tentang definisi atau pengertian hak asasi manusia. Mengingat hak asasi bersifat universal, maka pandangan yang memperterangkan Ham yang beasal dari budaya Barat dan HAM budaya Timur adalah sangat tidak relevan karena sifat dari HAM yang melekat pada diri manusia termasuk sifat universalnya sendiri.
-------------------
B. Pembahasan
A. Sejarah Hak Asasi Manusia
Meskipun beberapa opakar menyatakan dapaat merunuk konsep hak asasi manusia yang seederhana sampai kepada filsafat Stoika di zaman kuno lewat yurisprudensi hokum kodri (natural law) Grotius dan ius naturaledari undang-undang Romawi, tampak jelas bah asal usul konsep hak asasi manusia yang modern dapt dijumpai dalam repolusi Inggris,Amerika Serikat, dan Prancis pada abad ke-17 dan ke-18. [4]
1. Pengalaman Inggris
Sementara Magna Carta sering keliru dianggap sebagai cikal bakal kebebasan warganegara Inggris-piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasaan antara Raja John dan para bangsawannya, dan baru belakangan kata-kata dalam piagam ini memperoleh makna yang lebih luas seporti sekarang ini-sebenarnya baru dalam Bill of Rights muncul ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak atau kebebasa individu.[5]
2. Pengalaman Amerika Serikat
Dalam upaya melepaskan koloni-koloni itu dari kekuasaan Inggris, menyusul ketidakpuasan akan tingginya pajak dan tiadanya wakil dalam Parlemen Inggris, para pendiri Amerika Serikat ini mencari pembenaran dalam teori kontrak sosial dan hak –hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis. Dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang disusun oleh Thomas Jefferson, gagasan-gagasan ini diungkapkan dengan kata-kata yang sangat jelas dan tepat. [6]
3. Pengalaman Prancis
Meskipun Revolusi Prancis dan perjuangan kemerdekaan Amerika mempunyai banyak ciri yang sama, ada satu perbedaan yang penting. Kalau koloni-koloni yang memberontak did Amerika semata-mata berusaha menjadi suatu bangsa yang merdeka dan beraulat, kaum revolusioner Prancis bertujuan menghancurkan suatu system pemerintahan yang absolute dan suda tua serta mendirikan suatu orde baru yang demokratis.[7]
B. Hak Asasi Manusia dalam Pancasila [8]
Dalam pengertian umum hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimilii manusia sejak awal penciptaanya sebagai anugrah tuhan yang maha esa. HAM merupakan anugrah Tuhan Ynag Maha Esa untuk menjaga martabatg manusia. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau sebab-sebab lain.Pancasila menjamin hak asasi m anusia melalui nilai –nilai yang terkandung did dalamnya.Pancasila mengandung tiga nilai pokokk yaitu nilai ideal, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam lima sila dan setiap silanya memuat pengakuan terhadap hak asasi manusia.Berikut penjabaran hak asasi manusia dalam sila-sila pancasila.
1. HAM dalam nilai ideal pancasila [9]
Nilai ideal disebut juga nilai dasar.Nilai ini berkaitan dengan hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan Indosia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswarakatan perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai ideal pancasila bersipat universal, artinya nilai pancasila bersipat umum berisi hal-hal pokok sporty cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
2. HAM Dalam Nilai Instremental Pancasila [10]
Nilai instrumental merupakan pencabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Nilai instrumental bersipat lebih khusus dibandingkan nilai dasar.Hak asasi manusia dalam pancasila masih bersipat unipesal dan perlu diperinci agar muda diimplementasikan dalam kehidupan. Oleh karena itu, ham dijabarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya daalam undang-unddang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 dan unfdang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
3. HAM dalam Nilai Praksis Pancaasila[11]
Nilai praksis merupakan nilai instrumental dalam kehidupan sehar-hari. Nilai praksis pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu , seluruh rakyat Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai tesebut dalam kehidupan sehari-hari. Implementasikan sila-sila pancasila dilakukan secara subjektif dan objektif. Pengamalan secra subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai pancasila dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, sedagkan pengamalan secara objektif adalah pelaksanaan pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.
C. Ciri Khas Hak Asasi Manusia[12]
Sejarah gerakan HAM pada hakukatnya dilandasi oleh semngat emansipasi manusia berhadap-hadapan dengan kekuasaan kursif Negara. Adapun ciri khas HAM yaitu inheren, inalienable, universal dan claims against the public authorities of the State. HAM ada dalam diri manusia sejak lahir. HAM tidak dapat di pisahkan dari diri manusia. Manusia akan berhentimejadi ‘manusia’ jika dirampas HAM-nya (sumber HAM adalah kodrat manusia sebagai ‘manusia’). Ham bersifat universal dapat disimpulkan secara tersirat dari upaya pembahasan salam bentuk norma-norma hukum. Kembali pada Deklarasi Universal HAM, subyek penyandang HAM senantiasa diidentifikasikan salam kata-kata: all; everyone; no one.
Ciri khas utama HAM adalah claims against the public authorities of the State. HAM merupakan seperangkat hak yang disandangkan oleh individu dengan penanggungjawabnya, tau pihak yang berkewajiban melindungi dan menjamin penghormatan terhadapnya, adalah Negara.Negara memiliki kekiasaan yang sangat besar untuk menjalankan didalam yurisdiksinya. Semakin besar kekuasaan Negara maka harus semakin besar pula tanggung jawab yang dimiliki oleh Negara sehubungan kekuasaan itu.. Prinsip-prinsip serta noram-norma HAM berfungsi memberi kepastian kepada para individu warga Negara bahwa dalam dirinya juga melekat hak-hak tertentu dimana Negara dan kekuasaannya tidak diperkenankan untuk melakukan interverensi. Sehngga interverensi itu terjadi maka akan erupakan suatu bentuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang dan tindakan sewenang-wenang Negara yang disebut dengan pelanggaran HAM.[13]
D. Problem atau Kendala Penegakan Hak Asasi Manusia[14]
Berikut kendalam dalam penegakan HAM dalam konsep Kultus.
1. Adanya pemujan dan pemusatan pada otoritas pribadi sang peminpin. Pengikut kultus rela melepaskan kebebasan nurani dan keidupannya untuk kemudia mengabdi pada pemimpinnya
2. Adanya disiplin tingi dank eras serta ketertarikan total bagi pengikut gerakan ini. Sekali menjadi pengikut, seorang akan sulit keluar kemudian dari keanggotaan organisasi ini.
3. Adanya doktrin antisosial serta pembangkangan kepada peraturan, undang-undang, dan struktur formil kemasyarakatan dan kenagaraan.
4. Sebagian ajaran kultus doktrin apolakaliptik (dunia akan binasa atau kiamat). Acapkali disertai dengan ramalanyang pasti ikhwal jatuhnya hari kebinasaan atau kiamat.
5. Pandangan apokaliptik umumnya bergandengan denagn doktrin mesianisme atau milenarisasime, yakni pandangan hidup yang disemangati dakan hadirnya yang juru sealamat dari langit atau alam gaib
===========
FOOTNOTE
-----------------
[1] Setijo Pandji, Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah dan Perjuangan Bangsa , (Jakarta:PT Grasindo,2006),cet.I,hlm.110-111
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[4] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Sejarah, teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti,2008), hlm. 2
[5] Ibid., hlm. 2.
[6] Ibid., hlm. 4.
[7] Ibid., hlm. 5.
[8] Khilya Fa’izia, dkk. (Ed.), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (Klaten: PT Intan Pariwara,2015), hlm. 2.
[9] Ibid., hlm.2.
[10] Ibid., hlm.5.
[11] Ibid., hlm.7.
[12] Lihat Dalam Sri Harini Driyatmi, dkk. (Ed.), Pendidikan Kewaranegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2012), cet. I, hlm. 216-219
[13] Ibid., hlm.
[14] Madjid Nurcholish, Islam & Hak Asasi Manusia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2011), hlm 285-286
[1] Setijo Pandji, Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah dan Perjuangan Bangsa , (Jakarta:PT Grasindo,2006),cet.I,hlm.110-111
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[4] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Sejarah, teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti,2008), hlm. 2
[5] Ibid., hlm. 2.
[6] Ibid., hlm. 4.
[7] Ibid., hlm. 5.
[8] Khilya Fa’izia, dkk. (Ed.), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, (Klaten: PT Intan Pariwara,2015), hlm. 2.
[9] Ibid., hlm.2.
[10] Ibid., hlm.5.
[11] Ibid., hlm.7.
[12] Lihat Dalam Sri Harini Driyatmi, dkk. (Ed.), Pendidikan Kewaranegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2012), cet. I, hlm. 216-219
[13] Ibid., hlm.
[14] Madjid Nurcholish, Islam & Hak Asasi Manusia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2011), hlm 285-286
No comments:
Post a Comment